KOMPAS.com - Sejumlah
daerah telah memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh sebagai upaya memutus
rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Setelah Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah hingga 5 April, Dinas
Pendidikan Kabupaten Tengerang menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah
hingga 2 (dua) bulan yang sebelumnya hanya 2 (dua) minggu. "Pelaksanaan
belajar di rumah tetap menggunakan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Tangerang Syaifullah, sepeti dikutip dari Kompas.com, Kamis
(26/3/2020). Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tentu menuntut para
pengajar untuk kreatif memberikan materi. Pasalnya, tak sedikit orangtua yang
mengeluhkan banyaknya tugas dan PR anak sehingga membuat anak lebih stres saat
belajar di rumah. Baca juga: 3 Syarat Pendidikan Karakter Berjalan Efektif
Berkaitan dengan perpanjangan masa belajar di rumah ini, Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar mengatakan, guru dan orang
tua diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang bermakna di rumah. Belajar
bermakna ialah tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau kognitif semata,
namun juga menekankan pada perkembangan "life skill" dan karakter.
Untuk pendidikan life skill anak usia dini, guru dan orangtua bisa
menjadikan aktivitas memahami pandemik Covid-19 sebagai materi pembelajaran.
Mulai dari penjelasan tentang virus hingga langkah pencegahan seperti mencuci
tangan dan menggunakan masker. Dengan begitu, anak memiliki wawasan tentang apa
yang terjadi di sekitarnya dan mampu melindungi dirinya. Baca juga: Sekolah
Lawan Corona, Sekolahmu Sediakan Program Belajar Online Gratis "Harus
disampaikan ke anak sehingga dia paham. Jangan hanya tugas melulu. Berikan
pendidikan yang bermakna," ujar Harris dalam konferensi video daring
bersama media di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Harris juga mengimbau kepala
dinas pendidikan agar membuat aturan lebih detail tentang metode pembelajaran
di rumah selama masa pandemik Covid-19. Di kesempatan berbeda, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga mengimbau guru-guru
dan kepala sekolah untuk kreatif guna menangani keterbatasan yang ada. Terutama
untuk daerah yang tidak memiliki akses pada smartphone. “Kami juga menganjurkan
guru untuk membimbing anaknya tak hanya memberikan PR tapi membimbing,” kata
Nadiem. Melalui Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(covid-2019), Mendikbud menjelaskan aturan lebih rinci tentang pon-poin
pembelajaran jarak jauh. Dalam poin 2 surat edaran tersebut dijelaskan, Proses
Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Baca juga: 12
Edutech Berikan Pembelajaran Online Gratis, Ini Daftarnya 1. Belajar dari Rumah
melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman
belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 2. Belajar dari Rumah
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi
Covid-19. 3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat
bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah. 4. Bukti atau
produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif
dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Dapatkan Voucher Belanja jutaan rupiah, dengan #JernihBerkomentar di bawah ini!
*S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar